Aneka Perjanjian Penulis Prof. R. Soebekti, S.H.

 

 

Digunakan istilah “aneka perjanjian” karena yang dimaksudkan sebenarnya adalah macam-macamnya perjanjian yang ada menurut undang-undang, yaitu jual beli, sewa-menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, perjanjian pemberian kuasa, dan lain-lain, maka penulis berpendapat bahwa istilah “aneka perjanjian” lebih tepat dan lebih jelas menggambarkan apa yang dimaksud, yaitu bahwa kita akan membahas bermacam-macam perjanjian. Dalam buku ini pun dibahas tentang perjanjian yang tidak terdapat pengaturannya dalam BW karena dilahirkan dalam praktik sehari-hari, yaitu sewa beli, dan juga suatu perjanjian, yang meskipun dipakai oleh rakyat dalam kehidupannya sehari-hari, tidak pula diatur dalam BW, tetapi menemukan pengaturannya dalam berbagai perundang-undangan di luar BW, yaitu perjanjian pengangkutan.

Selain itu, dibahas pula tentang hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas yang terjadi di dunia perdagangan dan bisnis di mana di Indonesia telah terjadi peningkatan. Pada sektor bisnis yang paling terlihat kenaikannya, yaitu bidang properti, banyak sekali terjadi transaksi jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Sebagai dampaknya, muncul banyak masalah, baik terkait dengan perjanjian jual beli, sewa-menyewa, maupun sewa beli properti. Sedangkan masalah atau perselisihan dalam dunia perdagangan atau bisnis biasanya diselesaikan di pengadilan atau luar pengadilan, yaitu melalui badan arbitrase.

 

INFO LENGKAP DI : www.citraaditya.com

DAPAT DIBELI JUGA DI MARKET PLACE KAMI :




 KUMPULAN ARTIKEL

Apa definisi dari sewa-menyewa?

Sewa-menyewa adalah perjanjian pihak yang satu mengikatkan dirinya dengan pihak lainnya dari suatu barang selama waktu tertentu dengan harga yang telah disepakati kedua belak pihak,..... dst, untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada buku tersebut bab III.

0 Response to "Aneka Perjanjian Penulis Prof. R. Soebekti, S.H."

Post a Comment