Pengantar (Akta) Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual untuk Notaris dan Konsultan HKI

 

 

Pengantar (Akta) Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual untuk Notaris dan Konsultan HKI menjelaskan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek kebendaan tidak berwujud (intangible assets) yang memiliki nilai ekonomi, digunakan untuk kegiatan bisnis, dan dapat memberikan pedoman bagi para pengusaha menyusun perjanjian-perjanjian di bidang HKI misalnya, perjanjian lisensi, perjanjian jual beli HKI, dan/atau perjanjian waralaba yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. 

Buku ini juga menerangkan peraturan-peraturan HKI dan contoh-contoh perjanjian di bidang HKI yang ditulis oleh para mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pengalaman para penyusun buku dalam membuat atau memberikan opini hukum perjanjian di bidang HKI, dan/atau yang dibuat para kolega yang dapat dimanfaatkan atau sebagai pedoman bagi para mahasiswa Magister Kenotariatan, para Notaris atau praktisi HKI saat membuat rancangan (akta) perjanjian di bidang HKI, atau perjanjian waralaba.

 

 

 


 Beli buku Cetak dan E-Book di:   www.citraaditya.my.id

Beli buku Cetak dan E-Book di:    www.citraaditya.com






0 Response to "Pengantar (Akta) Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual untuk Notaris dan Konsultan HKI"

Post a Comment