Akta Notaris untuk Perbankan Syariah Penulis Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. dan Dr. Muhammad Hafidh, S.H., M.Kn.

 


Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) merupakan unifikasi hukum dalam pembuatan akta notaris sehingga akta apa pun yang dibuat di hadapan atau oleh notaris harus senantiasa mengacu pada UUJN. Demikian pula dalam pembuatan akta notaris untuk perbankan syariah yang sesuai dengan kaidah-kaidah Hukum Kenotariatan Indonesia berdasarkan UUJN.

Dalam buku ini dibahas pula mengenai:  

1.  Kedudukan akta notaris akan terdegradasi mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan jika melanggar Pasal 38 UUJN-P, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UUJN-P dan 

2. Penyelesaian sengketa dalam Perbankan Syariah harus mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013

 

INFO LENGKAP DI : www.citraaditya.com

DAPAT JUGA BELI DI MARKET PLACE KAMI :




 KUMPULAN ARTIKEL

Asas praduga sah dalam minilai akte notaris.

Untuk menyatakan akta notaris itu sah atau tidak sah harus dibuktikan dengan ketidakabsahan dari aspek lahiriah, formal,dan materiil akta notaris. Jika tidak dapat dibuktikan, akta  bersangkutan tetap sah mengikat para pihak..... dst, untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada buku tersebut hal.51-54.

0 Response to "Akta Notaris untuk Perbankan Syariah Penulis Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. dan Dr. Muhammad Hafidh, S.H., M.Kn."

Post a Comment