Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer) -Dr. Munir Fuady, S.H., M.H.

Pengetahuan dan kajian tentang perbuatan melawan hukum sangat penting artinya berhubung begitu sentralnya masalah ini dalam tata hukum, baik secara teoretis apalagi secara praktis. Dari segi teoretis, begitu banyak doktrin, teori, dan kaidah yuridis tentang perbuatan melawan hukum yang berkembang pesat dalam sejarah hukum sampai saat ini. Sedangkan dari sisi praktek hukum arti pentingnya kelihatan dari dominasinya gugatan perdata di pengadilan-pengadilan oleh gugatan perbuatan melawan hukum, di samping oleh gugatan wanprestasi kontrak.

Buku yang ditulis dengan gaya bahasa yang enak dibaca ini memuat telaahan-telaahan penting tentang perbuatan melawan hukum, yang berkembang sampai saat ini, dengan horizon kupasan yang luas dan mendalam, yang membicarakan topik-topik, seperti dasar dan sejarahnya, kesengajaan dan kelalaian, teori Res Ipsa Loquitur, hubungan sebab akibat, masalah ganti rugi, duty rules, prinsip-prinsip pembelaan, doktrin strict liability, dan lain-lain. Karena itu, buku ini sangat penting dibaca, baik oleh kalangan akademisi, seperti dosen, mahasiswa hukum dan mahasiswa ekonomi, ataupun mereka yang berminat untuk meneliti masalah ini secara mendalam. Di samping itu, berguna pula bagi kalangan praktisi hukum dan bisnis, seperti bagi kalangan pengacara, konsultan hukum perusahaan, konsultan hukum perbankan, konsultan hukum di departemen pemerintah, pengusaha, atau pebisnis lainnya

INFO LENGKAP DI : www.citraaditya.com

DAPAT JUGA DIBELI DI MARKET PLACE KAMI:




 KUMPULAN ARTIKEL

Bagaimana konsekuensi yuridis dari berlakunya doktrin RES ISPA LOQUITUR?

Pemberlakuan doktrin "res ispa loquitu"r membawa beberapa konsekuensi yuridis ,antara lain : lebih memberikan keadilan, merupakan presumsi kelalaian, menjadi bukti sesuai situasi dan kondisi, memaksa pelaku untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya, konseksuensi terhadap pelaku ganda. Semua   masing-masing yuridis ada penjelasannya yang anda dapat baca pada buku tersebut di atas pada hal. 104-108.

0 Response to "Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer) -Dr. Munir Fuady, S.H., M.H."

Post a Comment