Hukum Wakaf Tunai

    Dr. Suhrawardi K. Lubis, S.H., Sp.N., M.H.

      Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum.

Buku Hukum wakaf tunai ini, akan menjelaskan sesederhana dan sedetail mungkin, dimulai dari pengertian hukum, pengertian wakaf maupun wakaf tunai, bagaimana pengembangan wakaf lalu disertai wakaf tunai dan kemandirian umat, hukum wakaf tunai dll. Di lengkapi pula dengan peraturan undang-undang yang mengikuti perkembangan atau pun karena adanya perubahan undang-undang. Dengan adanya hukum wakaf tunai ini jelas, makin membuka kesempatan berwakaf, baik secara perorangan maupun secara kelompok melalui jamaah masjid maupun kelompok pengajian. Gagasan dan tujuan berwakaf adalah tumbuhnya harapan agar dapat menghimpun potensi dana tetap untuk memajukan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan social, ekonomi, dan budaya umat islam.

 

INFO LENGKAP DI : www.citraaditya.com

DAPAT JUGA DIBELI DI MARKET PLACE KAMI




KUMPULAN ARTIKEL

Bagaimana tata cara berwakaf Tunai ?

Hal tersebut sudah ada aturannya dalam UU no. 4 tahun 2009, secara rinci mengatur tata cara perwakafan dalam bentuk wakaf Tunai.

Sebelum ikrar wakaf tunai, pewakaf harus membayar uang yang akan diwakafkan ke LKS-PWU kemudian dilaksanakan deklarasi wakaf tunai oleh pewakaf kepada ..............dst, untuk lebih jelasnya silahkan baca buku tersebut hal. 113-115. 

0 Response to "Hukum Wakaf Tunai"

Post a Comment