Hukum Asuransi Indonesia • Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H.


 

Hukum Asuransi Indonesia

    Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H.

Lingkup buku Hukum Asuransi Indonesia meliputi materi pokok bahasan dalam berupa ketentuan-ketentuan umum asuransi, pengaturan usaha, dan perusahaan perasuransian, berbagai jenis usaha asuransi kerugian, asuransi jiwa, asuransi rangkap dan reasuransi, serta berbagai jenis asuransi sosial yang diatur dengan perundang-undangan Indonesia. Dengan berlakunya perundangan-undangan mengenai asuransi sosial ini tampak jelas tujuan pemerintah Indonesia mengembangkan sistem perlindungan sosial terhadap masyarakat.

Bahan-bahan hukum yang bersumber pada perundang-undangan dan praktik asuransi disajikan dan dibahas secara mendasar, dengan dilengkapi contoh-contoh pemahaman pasal-pasal perundang-undangan asuransi, menggunakan bahasa Indonesia yang sederhana agar mudah dipahami pembaca, dan disajikan secra sistematis dan konsisten.

Dalam pembahasan setiap istilah hukum asuransi diusahakan selalu disertai dengan istilah bahasa Inggris guna membiasakan pembaca memahami istilah asing tersebut.

Dalam isi buku ini terdapat, teori-teori hukum asuransi, substansi mengenai risiko dan evenemen, adanya materi tentang asuransi syariah, dan lain-lain. Penerbitan buku ini bertujuan untuk memperkaya bahan bacaan bidang hukum asuransi terutama bagi pendidik tinggi hukum.

 

INFO LENGKAP DI : www.citraaditya.com

DAPAT JUGA BELI DI MARKET PLACE KAMI :

 




 KUMPULAN ARTIKEL

Apa istilah dan Definisi Perasuransian ? 

Perasuransian  adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan Perusahaan Perauransian.

Definisi "Perasuransian" adalah segala usaha yang berkenaan dengan asuransi, yang terdiri dari 2 jenis, usaha asuransi dan  penunjang usaha asuransi.

Untuk mengetahui seluk beluk asuransi dan jenis-jenis asurans,i anda harus memiliki dan membaca isi buku tersebut.

 

 

 
 
 
 

0 Response to "Hukum Asuransi Indonesia • Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H."

Post a Comment