A-B-C Desain Industri Teori dan Praktek di Indonesia Penulis Prof. Dr. Insan Budi Maulana, S.H., LL.M.

 


Buku ini merupakan catatan pengalaman penulis terhadap pelaksanaan UUDI yang kebetulan penulis berprofesi sebagai advokat, konsultan hak kekayaan intelektual, pengamat, dan dosen di beberapa perguruan tinggi untuk mata kuliah hak kekayaan intelektual (HKI). Dengan alasan itu, penulis ingin berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang teori dan praktek hukum desain industri kepada para mahasiswa, aparat pemerintah, pengusaha, praktisi hukum, dan pemerhati HKI sehingga kita dapat memahami sistem desain industri dengan lebih baik dan benar.

 

INFO LENGKAP DI : www.citraaditya.com

DAPAT DIBELI JUGA DI MARKET KAMI




 KUMPULAN ARTIKEL

Apa Definisi dan Pengertian Desain Industri  ?

Setiap Negara mempunyai definisi tersendiri perihal "Desain Industri". akan tetapi dari beberapa definisi baik di Inggris maupun  Korea Selatan dapat disimpulkan bahwa desain industri harus ada bentuk konfigurasi atau komposisi garis,warna dan memilik kesan estetis.
Di Indonesia definisi desain industri tercantum dalam RUU diatur pada pasal 1 angka 1, isinya/penjelasannya dapat dibaca pada buku tersebut di atas pada Bab II.

 

 

 

0 Response to "A-B-C Desain Industri Teori dan Praktek di Indonesia Penulis Prof. Dr. Insan Budi Maulana, S.H., LL.M."

Post a Comment