Kehadiran institusi Notaris dikehendaki oleh negara dengan diterbitkan Undang-Undang Jabatan Notaris meskipun sebelumnya telah ada Peraturan Jabatan Notaris (PJN) yang merupakan bawaan Pemerintah Hindia Belanda. Kini PJN telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh UUJN tersebut.

Ketika sebuah undang-undang diterbitkan sebagai sebuah produk politik dari lembaga politik, maka undang-undang tersebut hanya berisi rangkaian kata dan kalimat yang masih perlu ditafsirkan dan diimplementasikan. Demikian hal juga untuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jika dikaji, diteliti,  dan ketika diimplementasikan oleh para Notaris, masih banyak menimbulkan pertanyaan yang perlu solusi.

Substansi buku ini tidak semua membahas yang ada dalam dunia Notaris Indonesia. Akan tetapi, substansi buku hanya membahas berbagai persoalan yang sering ditanyakan dalam berbagai diskusi atau seminar kenotariatanmasih banyak yang masih harus dijawab dan dijelaskan yang bisa dilakukan oleh Notaris lainnya.

Buku ini sangat penting dan perlu serta layak dimiliki dan dibaca oleh notaris, calon notaris, dan mahasiswa program studi kenotariatan serta oleh para akademisi dan praktisi hukum lainnya.

 

BELI BUKU CETAK DI WEB KAMI www.citraaditya.com




 

0 Response to " "

Post a Comment