Demikian Akta Ini merupakan tanya jawab mengenai permasalahan notaris di dalam praktik. Berisi tentang kenotariatan umum; harta benda perkawinan; badan hukum, seperti perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan; pemberian jaminan fidusia, gadai, dan jaminan perorangan. Selain itu, dijelaskan juga mengenai harta peninggalan serta bentuk akta wasiat, kebatalan, simulasi, penyelundupan hukum, dan diakhiri dengan notaris di bidang hukum perdata inter-nasional dan cybernotary.

 

 

BELI BUKU CETAK DI WEB KAMI www.citraaditya.com




 


 

0 Response to " "

Post a Comment