Hukum Pengangkutan Niaga - Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H.

Buku yang merupakan hasil penelitian penulis di bidang hukum pengangkutan materi bahasannya dikembangkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengangkutan Indonesia yang meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia, Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) Indonesia, Undang-Undang Perkeretaapian Indonesia, Undang-Undang Pengangkutan Darat Indonesia, Undang-Undang Pengangkutan Perairan Indonesia, dan Undang-Undang Pengangkutan Udara Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Pengangkutan Indonesia tersebut, fokus kajian melingkupi hukum pengangkutan niaga yang mengatur penyelenggaraan pengangkutan dengan menarik bayaran dan penerapannya dalam praktik pengangkutan. Pokok bahasan yang dikaji dalam buku ini meliputi konsep pengangkutan dan perjanjian pengangkutan, pengangkutan sebagai bagian dari sistem hukum nasional, metode pengembangan hukum pengangkutan, pelaku usaha pengangkutan, benda objek pengangkutan, kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak dalam pengangkutan, jenis-jenis alat pengangkut, uji kelayakan alat pengangkut, kecelakaan pengangkutan, hambatan dalam pengangkutan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), syarat penyerahan barang muatan, pengangkutan carter, dan pengangkutan multimoda.

Materi hukum pengangkutan yang diatur dalam Undang-Undang Pengangkutan Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu hukum pengangkutan publik dan hukum pengangkutan perdata. Hukum pengangkutan publik terutama berkenaan dengan kepentingan dan hubungan dengan negara, sedangkan hukum pengangkutan perdata terutama berkenaan dengan kepentingan pihak-pihak dalam hubungan bisnis. Bahasan dalam buku ini hanya meliputi materi hukum pengangkutan yang berdimensi bisnis dengan segala sarana pendukungnya.

INFO LENGKAP DI : www.citraaditya.com

DAPAT JUGA BELI DI MARKET PLACE KAMI :




 KUMPULAN ARTIKEL

Apa saja yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab dalam pengangkutan ?

 Pada umumnya kewajiban dalam praktik pengangkutan jalan, perairan,dan udara tidak tertulis melainkan didukung oleh dokumen pengangkutan...... dst, untuk lebih jelasnya dapat anda baca pada buku tersebut pada bab VIII

0 Response to "Hukum Pengangkutan Niaga - Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H."

Post a Comment