Pengantar (Akta) Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual untuk Notaris dan Konsultan HKI

 

PT. Citra Aditya Bakti

Pengantar (Akta) Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual untuk Notaris dan Konsultan HKI menjelaskan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek kebendaan tidak berwujud (intangible assets) yang memiliki nilai ekonomi, digunakan untuk kegiatan bisnis, dan dapat memberikan pedoman bagi para pengusaha menyusun perjanjian-perjanjian di bidang HKI misalnya, perjanjian lisensi, perjanjian jual beli HKI, dan/atau perjanjian waralaba yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Buku ini juga menerangkan peraturan-peraturan HKI dan contoh-contoh perjanjian di bidang HKI yang ditulis oleh para mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pengalaman para penyusun buku dalam membuat atau memberikan opini hukum perjanjian di bidang HKI, dan/atau yang dibuat para kolega yang dapat dimanfaatkan atau sebagai pedoman bagi para mahasiswa Magister Kenotariatan, para Notaris atau praktisi HKI saat membuat rancangan (akta) perjanjian di bidang HKI, atau perjanjian waralaba.

 

 

BELI BUKU CETAK DI WEB KAMI  www.citraaditya.com

 

JUGA DI MARKET PLACE:




 

 

KUMPULAN ARTIKEL

Perbedaan Perjanjian Sewa dengan Perjanjian Lisensi

Objek perjanjian sewa adalah barang berwujud bergerak, misalnya, kendaraan atau barang berwujud tidak bergerak, misalnya, rumah. Sedangkan objek perjanjian lisensi HKI adalah barang tidak berwujud (intangibe assets) yang berupa hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, atau varietas tanaman yang masih memiliki hak eksklusif.

Perjanjian lisensi HKI (IPR License Agreement) dapat dilakukan apabila pemilik atau pemegang HKI telah memiliki sertifikat merek, sertifikat paten, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, atau sertifikat perlindungan varietas tanaman, atau memiliki hak cipta.  (... bisa dilihat pada halaman 110 dan seterusnya).

 

 

 

0 Response to " Pengantar (Akta) Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual untuk Notaris dan Konsultan HKI"

Post a Comment